Logo Samira Travel
HomeJadwalPaketTentangWhatsApp085858333398
Logo
Home
Jadwal
Paket
Tentang
WhatsApp085858333398
Logo Samira Travel

Samira Travel adalah travel haji dan umroh terpercaya, peraih rekor dunia Guinness World Record dan tiga rekor nasional MURI. Terdaftar dan berizin resmi sebagai PPIU & PIHK Kementerian Agama Republik Indonesia.

© 2026 Pasuruan Timur SAMIRA Travel. All rights reserved.


Beranda
30 Juli 2026

Persiapan Fisik Sebelum Umroh, Kunci Ibadah yang Nyaman dan Khusyuk

Persiapan Fisik Sebelum Umroh, Kunci Ibadah yang Nyaman dan Khusyuk
SURABAYA – Ibadah umroh tidak hanya membutuhkan kesiapan mental dan spiritual, tetapi juga kondisi fisik yang prima. Selama berada di Tanah Suci, jamaah akan banyak berjalan kaki, beraktivitas di tengah cuaca yang berbeda dengan Indonesia, serta mengikuti rangkaian ibadah yang cukup padat. Oleh karena itu, calon jamaah Samira Travel disarankan mulai mempersiapkan kondisi tubuh sejak beberapa minggu sebelum keberangkatan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah berolahraga ringan secara rutin, seperti berjalan kaki selama 30–45 menit setiap hari. Kebiasaan ini membantu meningkatkan daya tahan tubuh sekaligus membiasakan kaki untuk menempuh jarak yang cukup jauh saat menjalankan ibadah thawaf dan sa'i. Selain olahraga, pola makan bergizi dan istirahat yang cukup juga perlu menjadi perhatian. Konsumsi makanan yang seimbang, perbanyak minum air putih, serta tidur yang berkualitas akan membantu menjaga kebugaran tubuh menjelang keberangkatan. Bagi jamaah yang memiliki riwayat penyakit tertentu, seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum berangkat. Pastikan obat-obatan yang diperlukan telah dipersiapkan sesuai anjuran tenaga medis. Tak kalah penting, jamaah juga dianjurkan menjaga kesehatan dengan menghindari kelelahan berlebihan dan melengkapi vaksinasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan fisik yang baik, jamaah dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah dengan lebih nyaman, aman, dan khusyuk. Samira Travel senantiasa mengingatkan seluruh jamaah agar mempersiapkan diri secara menyeluruh, sehingga perjalanan ibadah ke Tanah Suci menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh keberkahan.

Baca Artikel Lainnya

Manasik Umroh Samira Travel Makin Semarak, Hadir Pak Ribut dan Farel Kesemek

Manasik Umroh Samira Travel Makin Semarak, Hadir Pak Ribut dan Farel Kesemek

SURABAYA — Samira Travel kembali menggelar kegiatan manasik umroh sebagai bagian dari persiapan dan pembekalan bagi jamaah yang akan berangkat pada bulan September 2026 ini. Kegiatan berlangsung hari ini, Ahad, 30 Agustus 2026, bertempat di Fave MEX Hotel Surabaya. Manasik menjadi momentum penting bagi calon jamaah untuk mempersiapkan diri, baik dari sisi pemahaman tata cara ibadah maupun kesiapan menghadapi perjalanan menuju Tanah Suci. Suasana kegiatan semakin meriah dengan kehadiran Pak Ribut, guru yang dikenal viral di media sosial, serta Farel Kesemek, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik melalui konten-konten TikTok-nya. Melalui kegiatan manasik ini, Samira Travel terus berupaya memberikan pembekalan kepada jamaah agar perjalanan ibadah berjalan lebih tertib, nyaman, dan penuh kesiapan. Bagi para jamaah, manasik bukan sekadar kegiatan sebelum keberangkatan, tetapi menjadi langkah awal untuk memantapkan niat dan mempersiapkan diri menyambut perjalanan suci menuju Baitullah. (Rs)

Dua Kloter Berangkat Hari Ini, Jamaah Samira Travel Hampir Penuhi Pesawat Surabaya–Jeddah

Dua Kloter Berangkat Hari Ini, Jamaah Samira Travel Hampir Penuhi Pesawat Surabaya–Jeddah

SURABAYA — Aktivitas keberangkatan jamaah umroh Samira Travel kembali berlangsung dari Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, hari ini, Sabtu (29/8/2026). Sebanyak dua penerbangan dijadwalkan membawa jamaah Samira Travel menuju Jeddah. Keberangkatan pertama berlangsung pukul 03.00 WIB, disusul penerbangan kedua pada pukul 09.00 WIB. Kedua penerbangan menggunakan Lion Air dengan rute Surabaya–Jeddah secara langsung tanpa transit. Seperti pada keberangkatan-keberangkatan sebelumnya, jamaah Samira Travel kembali memenuhi sebagian besar kapasitas pesawat. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh bersama Samira Travel. Setibanya di Jeddah, perjalanan jamaah berlanjut menuju Madinah dengan menggunakan Kereta Cepat Haramain. Fasilitas transportasi ini memberikan pengalaman perjalanan yang lebih praktis dan nyaman bagi jamaah dalam melanjutkan rangkaian perjalanan ibadah mereka. Dari Surabaya menuju Jeddah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Madinah, para jamaah Samira Travel hari ini memulai perjalanan menuju Tanah Suci dengan penuh harapan untuk memperoleh umroh yang mabrur dan penuh keberkahan.

Umroh Dulu Bayar Belakangan itu Riba? Benarkah?

Umroh Dulu Bayar Belakangan itu Riba? Benarkah?

Adalah kesalahan jika menganggap Samira Travel yang memberi utang kepada jamaah. Mekanisme program Umroh Dulu Bayar Belakangan ini adalah hubungan antara tiga pihak, yaitu: - Calon jamaah Umroh - Lembaga pembiayaan syariah - Samira Travel Secara prinsip, model ini akan memenuhi syariah, setelah mengetahui akad yang digunakan oleh lembaga pembiayaan tersebut. DSN-MUI memang memiliki sejumlah fatwa yang relevan untuk struktur pembiayaan seperti ini, antara lain : - Fatwa 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, - Fatwa 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan - Fatwa 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Gambaran sederhananya: Samira Travel menawarkan harga paket umrah dengan nominal tertentu. Jamaah berniat umroh, namun belum tersedia uang tunai sebesar yang ditawarkan. Kemudian: 1. Jamaah memilih paket umroh dari Samira Travel. 2. Lembaga pembiayaan syariah melakukan survei ke Jamaah, dan menyetujui pembiayaan. 3. Lembaga pembiayaan membayarkan kewajiban sesuai struktur akad kepada Samira Travel. 4. Jamaah berangkat umrah bersama layanan Samira Travel. 5. Jamaah kemudian membayar angsuran kepada lembaga pembiayaan, bukan kepada Samira Travel. 6. Angsuran tersebut memiliki nilai angsuran dan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam akad. Nah, di titik nomor 2–6 inilah hukum syariahnya ditentukan. Yang paling penting adalah > Apa akad antara lembaga pembiayaan dengan jamaah? Kalau akadnya memang akad pembiayaan syariah yang sesuai fatwa DSN-MUI, maka secara prinsip pembiayaan perjalanan umrah tidak otomatis menjadi riba hanya karena jamaah membayar setelah berangkat. Bahkan MUI pernah menjelaskan penggunaan mekanisme akad syariah untuk pembiayaan kebutuhan haji dan umrah. Dalam contoh yang dijelaskan MUI, struktur pembiayaan syariah dapat melibatkan qardh, rahn, dan ijarah, dengan imbalan (ujrah/mu'nah) yang ditentukan berdasarkan akad. Apakah Program Umroh Dulu Bayar Belakangan Samira Travel sudah sesuai syariah? Kita bisa membedah skema “Umroh Dulu, Bayar Belakangan” Samira Travel yang sebenarnya, lalu menjawab pertanyaan paling penting: “Apakah jamaah Samira Travel yang berangkat umrah dulu bayar Belakangan ini dibenarkan menurut syariat?” Yang menarik adalah adanya penelitian ilmiah oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang hasilnya diterbitkan pada 10 Juli 2026. Penelitian ini secara khusus meneliti PT Samira Ali Wisata yang bekerja sama dengan salah satu lembaga pembiayaan Syariah. Referensi utama yang diambil adalah Fatwa MUI Dan DSN-MUI. 1. Akad yang digunakan adalah Ijarah Multijasa Dalam skema ini, Lembaga pembiayaan Syariah menjadi pihak yang membiayai jasa perjalanan umrah, sementara jamaah membayar kewajibannya melalui angsuran setelah keberangkatan. Jadi, secara konsep, ini bukan sekadar “Lembaga Pembiayaan ini meminjamkan uang kepada jamaah”. Namun akad yang digunakan adalah ijarah multijasa. 2. Objek akadnya jelas Objek akadnya adalah jasa/manfaat perjalanan umrah. Artinya, yang menjadi dasar transaksi bukan “uang yang dipinjam jamaah”, tetapi Jasa perjalanan umrah yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembiayaan. Penelitian tersebut menilai objek akad ini telah memenuhi ketentuan ijarah. 3. Pihak-pihak yang berakad juga jelas Ada pihak yang menyediakan/membiayai jasa dan ada jamaah sebagai pihak yang menerima manfaat jasa tersebut. Penelitian UIN Jakarta tersebut menilai bahwa rukun dan syarat ijarah dari aspek pihak yang berakad terpenuhi. 4. Jamaah boleh membayar setelah berangkat Ini bagian yang paling menarik. “Umroh dulu, bayar belakangan” bukan berarti otomatis menjadi riba. Dalam penelitian tersebut, pembayaran setelah keberangkatan dilakukan melalui angsuran berdasarkan akad ijarah multijasa. Jadi, waktu pembayaran yang ditangguhkan, bukan persoalan utama, selama struktur akadnya sesuai syariah. 5. Ujrah ditentukan dengan nominal yang jelas sejak awal Ini salah satu poin paling penting. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ujrah ditetapkan dalam nominal yang jelas sejak awal akad. Dengan demikian, jamaah sejak awal mengetahui kewajibannya dan tidak menghadapi ketidakjelasan mengenai besarnya ujrah. Penelitian menyatakan aspek penetapan ujrah tersebut sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Jadi kesimpulannya? Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus mengkaji skema Samira Travel, yaitu “Umroh Dulu Bayar Belakangan” dinilai telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Kuncinya ada pada struktur: - Jasa umrah - Akad Ijarah Multijasa - Ujrah jelas sejak awal - Pembayaran diangsur setelah keberangkatan. Jadi bukan sekadar: “Travel memberi pinjaman uang, kemudian jamaah mengembalikan lebih banyak.” Itu adalah perbedaan yang sangat mendasar. Ada selisih harga cash dan harga pembiayaan, Apakah itu riba? Kalau pertanyaannya adalah “Mengapa total pembayaran jamaah bisa lebih besar daripada harga cash, tetapi tidak disebut riba?”, kuncinya ada pada akad. Berdasarkan penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang secara khusus meneliti Samira dengan salah satu Lembaga Pembiayaan Syariah, skemanya menggunakan akad ijarah multijasa, bukan akad pinjam-meminjam uang berbunga. Penelitian itu menyimpulkan akad tersebut memenuhi rukun dan syarat ijarah serta sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/2000 dan No. 44/2004. Lembaga syariah tersebut membiayai jasa perjalanan umrah, kemudian jamaah membayar kewajibannya kepada Lembaga tersebut secara angsuran. Jadi ada jasa/manfaat yang menjadi objek akad, dan ada ujrah yang disepakati. Samira Travel sendiri menjelaskan programnya dengan struktur yang sama: LKS mitra melakukan akad Ijarah Multijasa, jamaah membayar DP, berangkat umrah, kemudian membayar angsuran setelah pulang. Antara harga cash dan Total harga Pembiayaan terdapat selisih. Lalu dari mana munculnya “tambahan”? Ini bagian yang sering membuat orang bingung. Dalam struktur Pembiayaan selain harga paket umroh, ada komponen ujrah/komisi untuk lembaga Pembiayaan, inilah selisihnya. Dalam akad ijarah multijasa, selisih tersebut dikategorikan sebagai ujrah atas jasa/manfaat, bukan bunga atas pinjaman uang. Ujrah harus diketahui dan disepakati sejak awal akad, bukan muncul kemudian karena jamaah terlambat membayar. Menurut Penelitian tersebut, secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan ujrah dalam nominal yang jelas sejak awal, sudah memenuhi ketentuan akad ijarah. Jadi selisih tambahan tersebut bukan dihitung sebagai “bunga karena menunda pembayaran utang”, melainkan sebagai ujrah dalam akad jasa. Dalam syariah, substansi transaksi harus sesuai dengan akadnya. Semua informasi program Samira yang tersedia saat ini telah mencantumkan secara terbuka komponen harga paket, DP, ujrah, angsuran, administrasi, dan asuransi, sehingga struktur biayanya dapat diketahui sejak awal. Kesimpulannya, “Umroh dulu, bayar belakangan tidak otomatis berarti riba. Dalam skema Samira Travel ini, pembiayaan menggunakan akad Ijarah Multijasa. Biaya yang dibayarkan jamaah bukan bunga atas pinjaman uang, tetapi kewajiban berdasarkan akad pembiayaan jasa beserta ujrah, yang telah ditentukan sejak awal.” (Rs)